Gaji Bharada – Berapa Gaji Bharada? Memang tidak sedikit yang penasaran dengan hal ini. Menjadi polisi merupakan pekerjaan yang diimpikan banyak orang karena dianggap sangat bergengsi.
Adapun pekerjaan sebagai Polisi itu sendiri dibedakan hanya dengan berdasarkan pangkat, yang mewakili unsur jabatannya masing-masing, dari yang tertinggi merupakan Petugas, BPK, dan terendah merupakan Terdaftar.
Sebagai aturan, peringkat pertama yang diraih lulusan SMA atau sejenisnya masuk untuk memulai karir di lingkungan kepolisian ini. Tak heran jika banyak yang penasaran dengan gaji polisi di Indonesia?
Nah, dibawah ini merupakan berbagai jenis informasi mengenai Berapa Sih Gaji Bharada serta Tunjangannya, simak ulasan selengkapnya dibawah ini!!
Tentang Bharada
Bharada merupakan singkatan dari Bhayangkara Dua. Pangkat Bharada termasuk adanya sebuah golongan 1 atau tamtama alias golongan paling rendah di pangkat polisi.
Perlu diketahui bahwa jajaran kepolisian dibagi menjadi tiga golongan menurut pangkatnya, dari yang paling rendah terdaftar (Grup I), kopral (Grup II), hingga yang tertinggi merupakan perwira.
Perwira yakni telah dibagi menjadi dua kelompok, yakni Kelompok IV untuk Perwira Senior (Pati) dan Kelompok III untuk Perwira Pertama (Pama).
Dalam Pangkat Tamtama alias Golongan I, Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan pangkat terendah, di atas merupakan Kepala Bhayangkara (Bharaka), Bhayangkara Satu (Bharatu), Wakil Brigade Satu (Abriptu), Wakil Brigade Dua (Abripda) dan yang tertinggi merupakan Abripol (Ajun Brigadir Polisi).
Adanya suatu pembagian kinerja yang dibedakan dengan berdasarkan kelas jabatannya. Terdapat 18 kelas jabatan dari kepolisian, yang paling tinggi ialah kelas jabatan 18 yang menerima tunjangan dengan Rp. 34.902.000.
Sementara pangkat Bharada yang termasuk dalam suatu kelas jabatan yang sesuai dengan Perpres yang diterima dengan anggota polisi berperangkat ialah Rp. 2.089.000.
Gaji Bharada
Pangkat Bharada di polri terbagi menjadi beberapa jabatan yaitu Kapolri dan Kapolri. Kapolri sendiri terbagi dalam beberapa tingkatan, yakni Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), Brigadir Polisi Ajun (Abripol), dan Brigadir Polisi Ajun Dua (Abprida).
Tiga bagian tersebut merupakan Bhayangkara Kepala (Bharaka), Bhayangkara Pertama (Bharatu), dan Bhayangkara Dua (Bharada).
Aturan gaji perwira polisi terdaftar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Penggajian Anggota Polisi.
Setiap anggota kepolisian memiliki gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan pangkatnya. Gaji pokok ialah adanya sebuah jenis penghasilan yang diterima seorang polisi setiap bulannya.
Golongan I (Ttokokabela)
Bhayangkara Satu (Bharatu) | Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500 |
Bhayangkara Dua (Bharada) | Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100 |
Bhayangkara Kepala (Bharaka) | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 |
Abriptu | Rp 2.870.900 – Rp 1.858.900 |
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) | Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900 |
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua) | Rp. 2.960.700 – Rp 1.917.100 |
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi (Brigpol) | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 |
Brigadir Polisi Satu (Briptu) | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 |
Brigadir Polisi Dua (Bripda) | Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100 |
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 |
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) | Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600 |
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 |
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Satu (Iptu) | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Ajun Komisaris Polisi (AKP) | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
Inspektur Polisi Dua (Ipda) | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Golongan IV (Perwira Menengah)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) | Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300 |
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 |
Komisaris Polisi (Kompol) | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) | Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500 |
Jenderal Polisi | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) | Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900 |
Salah satu adanya sebuah fenomena yang menarik perhatian di Indonesia merupakan profesi polisi yang menjadi dambaan jutaan pemuda dan pemudi. Seleksi penerimaan sangat ketat setiap tahun.
Dalam banyak kasus, terungkap bahwa banyak orang yang mendaftar untuk diseleksi menjadi anggota Polri bersedia membayar mahar bagi individu, meski Polri berulang kali menegaskan bahwa proses seleksi itu bebas dan transparan.
Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap dan promosi berkala menjadi salah satu alasannya. Selain itu, mengabdi dalam seragam polisi juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Namun, menjadi anggota kepolisian berarti Kalian siap dikerahkan ke wilayah mana pun di Indonesia. Salah satu jajaran kepolisian merupakan Tamtama.
Bagi yang telah lulus SMA atau sederajat dapat mengikuti proses pendaftaran Opsi Rekrutmen Polri. Lalu gaji pegawai awak kapal, dari Bharada sampai Abripol?
Selain tunjangan, gaji polisi hampir setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi dalam empat golongan.
Khusus terhadap suatu golongan atau golongan I besaran gaji pokok juga bervariasi tergantung pangkatnya. Pangkat terendah Bharada di Golongan I alias Tamtama memperoleh gaji pokok antara Rp 1.643.500 sampai Rp 2.538.100.
Dengan demikian, Bharada menempati pangkat dengan terendah yakni terhadap suatu kepolisan yaitu adanya sebuah jenis pangkat paling bawah pada Golongan I atau Tamtama, sedangkan Brigadir J termasuk Bintara atau Golongan II.
Tunjangan Bharada
Selain gaji, polisi yakni bisa mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan tersebut yakni Tunjangan Anak, Tunjangan Istri atau Suami, Tunjangan Umum, Tunjangan Beras atau Makan, Tunjangan Jabatan Fungsional atau Struktural.
Bharada merupakan singkatan dari Bhayangkara Dua. Pangkat Bharada termasuk adanya sebuah golongan 1 atau tamtama alias golongan paling rendah di pangkat polisi.
Selain itu, terdapat pula manfaat yang digabungkan dengan tunjangan pekerjaan, tunjangan khusus layanan daerah terpencil, provinsi Papua, dan manfaat lainnya seperti tunjangan risiko, tunjangan tenaga kerja, dan tunjangan biaya.
Terdapat pula kelonggaran khusus untuk pulau-pulau kecil terluar dan/atau daerah perbatasan, pembulatan dan kelonggaran berdasarkan Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh).
Nah, dibawah ini merupakan beberapa macam tunjangan yang ada di Bharada, diantaranya ialah:
Kelas jabatan 1 | Rp 1.968.000 |
Kelas jabatan 2 | Rp 2.089.000 |
Kelas jabatan 3 | Rp 2.216.000 |
Kelas jabatan 4 | Rp 2.350.000 |
Kelas jabatan 5 | Rp 2.493.000 |
Kelas jabatan 6 | Rp 2.702.000 |
Kelas jabatan 7 | Rp 2.928.000 |
Kelas jabatan 8 | Rp 3.781.000 |
Kelas jabatan 9 | Rp 3.319.000 |
Kelas jabatan 10 | Rp 4.551.000 |
Kelas jabatan 11 | Rp 5.183.000 |
Kelas jabatan 12 | Rp 7.271.000 |
Kelas jabatan 13 | Rp 8.562.000 |
Kelas jabatan 14 | Rp 11.670.000 |
Kelas jabatan 15 | Rp 14.721.000 |
Kelas jabatan 16 | Rp 20.695.000 |
Kelas jabatan 17 | Rp 29.085.000 |
Kelas jabatan 18 | Rp 34.902.000 |
Para petugas polisi ini menerima tunjangan bulanan di samping gaji pokok. Adapun tunjangan yang cukup besar merupakan tunjangan jasa atau tukin, dengan nilai nominal yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan jabatan masing-masing.
Adanya suatu gaji pokok polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 di Tahun 2018. Gaji pokok total masing-masing polisi tidak sama dan dibedakan berdasarkan pangkat.
Baca Juga :
Demikianlah ulasan yang telah kami sampaikan tentang Berapa Sih Gaji Bharada serta Tunjangannya, sekian dan terima kasih!!